PERATURAN BIAYA DAN PENGEMBALIAN UANG: LaSalle College Jakarta

1. STRUKTUR BIAYA KULIAH
- Biaya kuliah dihitung berdasarkan total biaya program, yang dibagi secara proporsional sesuai jumlah term (pro-rata 2 hingga 12 term).
- Jumlah kredit per term dapat melebihi atau kurang dari biaya kuliah yang dibayarkan, namun di akhir program, total biaya kuliah akan sesuai dengan total kredit yang diperoleh.

2. KETENTUAN PEMBAYARAN
Siswa wajib menyelesaikan pembayaran biaya berikut paling lambat satu bulan sebelum periode belajar dimulai:
- Biaya Formulir Pendaftaran
- Biaya Pra-Registrasi
- Biaya BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa)
- Biaya Kuliah
Catatan: Biaya Formulir, Biaya Pra-Registrasi, dan Biaya BEM per term tidak dapat dikembalikan.
Biaya BEM dikenakan setiap term.

3. KEGAGALAN VISA
Jika proses pengajuan visa gagal, seluruh biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan sepenuhnya kepada siswa.

4. DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
- Denda sebesar Rp 180.000 per hari kerja akan dikenakan setelah melewati tanggal jatuh tempo.
- Batas waktu pembayaran biaya kuliah:
Intake Winter: 15 Desember (tahun sebelumnya)
Intake Summer: 15 April
Intake Fall: 15 Agustus

Intake AMU:
Winter: 1 Desember
Summer: 1 April
Fall: 1 Agustus

5. BIAYA TAMBAHAN